Dua Pengedar Ajak Pacar Nyabu, Janji Dinikahi dari Uang Penjualan Sabu

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

5 April 2021 14:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

“Kami akan terus memburu para penjahat narkoba. Kami imbau masyarakat jangan coba-coba karena akan berujung pidana,” imbuh Deddy lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar dijerat pasal 112 subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Lalu tersangka pemakai dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya