Dua Pengedar Ajak Pacar Nyabu, Janji Dinikahi dari Uang Penjualan Sabu
lampung@rilis.id
Tanggamus
“Kami akan terus memburu para penjahat narkoba. Kami imbau masyarakat jangan coba-coba karena akan berujung pidana,” imbuh Deddy lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar dijerat pasal 112 subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Lalu tersangka pemakai dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
