Dua Dekan Kembali Jadi Saksi Kasus Suap Mahasiswa Unila
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Dua dekan Unila kembali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (2/2/2023).
Kedua Dekan tersebut yakni, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitrawan dan Dekan Fakultas Hukum Unila M Fakih.
Selain kedua Dekan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan empat orang saksi lainnya, yakni, Humas PMB Unila tahun 2022, Muhammad Komarruddin.
Kemudian, staf pembantu Wakil Rektor I Bidang Akademik Tri Widioko, Dosen Unila Edwin Herwani, dan Dosen Fakultas Teknik Hery Dian.
Keenam saksi tersebut, dihadirkan guna dimintai kesaksian terkait kasus yang menjerat eks Rektor Unila Karomani, eks Warek I Bidang Akademik Unila Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. (*)
Suap Unila
Eks Rektor Unila Karonni
Dekan Teknik Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
