Dituntut Mati, Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu dari Lapas Divonis 21 Juni 2022

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

7 Juni 2022 16:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Pembacaan duplik kuasa hukum terdakwa M Sulton di PN Tanjungkarang, Selasa (7/6/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Pembacaan duplik kuasa hukum terdakwa M Sulton di PN Tanjungkarang, Selasa (7/6/2022). Foto: Sulaiman

Untuk diketahui, M Sulton dituntut hukuman mati atas keterlibatannya sebagai pengendali narkoba jenis sabu seberat 92 kg melalui lapas. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sidang

Kasus Narkoba

M Sulton

Sabu-Sabu 92 Kg

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya