Dituntut Mati, Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu dari Lapas Divonis 21 Juni 2022
Sulaiman
Bandarlampung
Untuk diketahui, M Sulton dituntut hukuman mati atas keterlibatannya sebagai pengendali narkoba jenis sabu seberat 92 kg melalui lapas. (*)
Sidang
Kasus Narkoba
M Sulton
Sabu-Sabu 92 Kg
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
