Dituntut Mati, Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu dari Lapas Divonis 21 Juni 2022
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Terdakwa pengendali 92 kilogram (kg) sabu, M Sulton, akan divonis pada 21 Juni mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di PN Tanjungkarang, Selasa (7/6/2022).
Kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono, menerangkan terdapat beberapa sanggahan yang ia sampaikan.
Di antaranya, bantahan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pihaknya meminta hukuman seringan-ringannya. Padahal, pada pledoi lalu ia meminta terdakwa dibebaskan.
Kemudian, saat replik JPU mengatakan akan menghadirkan saksi ahli. Tetapi, dalam persidangan tidak pernah ada saksi ahli dimaksud.
"Jadi kita pertanyakan itu, kapan ada sidang mendengarkan saksi ahli," ujarnya.
Ia juga menilai, replik yang disampaikan JPU seperti dibuat-buat dan tidak membacakan delapan poin pembelaan terdakwa yang disampaikan olehnya.
"Maka sesuai dengan itu, duplik kita minta agar replik JPU ditolak. Kita juga meminta agar duplik diterima dan pembelaan dikabulkan secara keseluruhan," katanya.
Agus juga mengatakan, setelah ini tidak ada lagi prosedur yang terkait dengan persidangan ini.
"Dengan begitu, agenda selanjutnya yakni sidang pembacaan putusan pada 21 Juni mendatang," jelasnya.
Sidang
Kasus Narkoba
M Sulton
Sabu-Sabu 92 Kg
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
