Ditreskrimum dan Propam Dalami Keterlibatan Anak Tersangka Penganiayaan PRT

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

30 Mei 2023 22:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung. Foto : Pandu
Rilis ID
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung mengaku telah memonitor kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di Sukarame, Bandarlampung.

Reynold berujar kasus penganiayaan yang menjerat ibu dan anak, Omah (60) dan SA (35), mendapat atensi khusus dari Polda Lampung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan PRT berinisial DL (23) dan DDR (15).

Perwira menengah berpangkat melati tiga di pundak itu juga memastikan bahwa penanganan kasus penganiayaan PRT akan terus dikembangkan.

Termasuk mengusut keterlibatan pihak lain. Salah satunya anak Omah, yang merupakan anggota Polri.

"Sejauh ini pastinya kami masuk ranah proses penyidikan ini untuk keterkaitan lainnya seperti yang kami sampaikan terlepas korban maupun barang bukti. Tentunya kami akan berkordinasi dengan Bidang Propam Polda Lampung," kata Reynold, Selasa (30/5/2023). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

PRT

Ditreskrimum

Propam

Anak Tersangka Penganiayaan PRT

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya