Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, 28,7 Kg Sabu dan 22 Kg Ganja Gagal Dikirim ke Pulau Jawa
Agus Pamintaher
Bandarlampung
Terakhir, polisi menggagalkan penyelendupan 1 kg sabu dan mengamankan satu orang tersangka berinisial SY.
“Total ada 10 orang tersangka dalam enam kasus ini,” ujar Edi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana mati. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
