Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, 28,7 Kg Sabu dan 22 Kg Ganja Gagal Dikirim ke Pulau Jawa

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Bandarlampung

4 Maret 2020 20:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Lamsel ungkap kasus narkotika selama bulan Februari.  FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Agus Pamintaher
Rilis ID
Polres Lamsel ungkap kasus narkotika selama bulan Februari.  FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Agus Pamintaher

Terakhir, polisi menggagalkan penyelendupan 1 kg sabu dan mengamankan satu orang tersangka berinisial SY.

“Total ada 10 orang tersangka dalam enam kasus ini,” ujar Edi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana mati. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya