Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, 28,7 Kg Sabu dan 22 Kg Ganja Gagal Dikirim ke Pulau Jawa

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Bandarlampung

4 Maret 2020 20:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Lamsel ungkap kasus narkotika selama bulan Februari.  FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Agus Pamintaher
Rilis ID
Polres Lamsel ungkap kasus narkotika selama bulan Februari.  FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Agus Pamintaher

RILISID, Bandarlampung — Aksi penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), Lampung, terus terjadi. Sebanyak 22 kg ganja dan 28,7 kg sabu berhasil diamankan petugas di pintu masuk penyeberangan Selat Sunda tersebut.

Upaya penggagalan barang haram tersebut merupakan hasil kinerja jajaran Satuan Narkoba Polres Lamsel selama kurun Februari 2020.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lamsel, Rabu (4/3/2020), Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengungkapkan puluhan kilogram ganja dan sabu disita sejak 6 Februari sampai 28 Februari.

Dari enam kasus yang berhasil diungkap, para tersangka menyelendupkan ganja dan sabu dengan menyimpannya di sepatu dan sandal.

“Berkat kejelian petugas, seorang penumpang bus tujuan Jakarta berhasil kita amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, di sepatu dan sandal tersangka didapati sabu masing-masing sebesar 500 gram,” kata Edi.

Ungkap kasus pertama pada Kamis (6/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB. Petugas mengamankan 20 kg ganja dalam kemasan satu karung plastik berisi tumpukan dua karung jengkol yang hendak dikirim ke Bekasi, Jawa Barat. Polisi menetapkan Pendi sebagai tersangka.

“Lima hari kemudian, polisi menyita 7 kg sabu dan menetapkan DW, MRS, BWP, dan WE sebagai tersangka. Sementara Fendi berstatus buronan (DPO),” ujar Edi.

Pada Rabu (12/2/2020), lanjutnya, petugas menggagalkan penyelendupan narkoba sebanyak dua kali dalam hitungan 90 menit.

“Sabu seberat 1 kg dan 2 kg ganja disita petugas dari tangan tersangka KD, HB, dan JH,” kata mantan Kapolres Mesuji ini.

Empat hari berselang, jajaran Satuan Narkoba kembali mengamankan 18,7 kg sabu yang diangkut menggunakan Toyota Agya warna abu-abu BM 1193 CZ. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni SH dan IR.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya