Ditambah 4 Sertifikat Tanah, Akbar Lunasi Uang Pengganti Korupsi Rp1,7 M

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

7 Februari 2022 15:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Akbar Tandaniria Mangkunegara melunasi uang pengganti korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebesar Rp1,7 miliar.

Uang pengganti tersebut sekaligus dengan empat sertifikat tanah atas nama istrinya yang berada di Bandarlampung. 

Demikian penjelasan Sopian Sitepu, kuasa hukum Akbar yang juga adik mantan bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (7/2/2022). 

JPU KPK saat dakwaan menyebutkan Akbar menerima tiga simpul fee proyek Rp1,7 miliar dari total Rp89,7 miliar dalam kasus korupsi yang menjerat kakaknya, Agung. Masing-masing Rp500 juta, Rp600 juta, dan Rp600 juta.

Oleh karena itu, JPU menyita aset Akbar berupa empat sertifikat tanah atas nama istrinya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

KPK

Lampung Utara

Akbar

Agung Ilmu Mangkunegara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya