Dipulangkan dari Malaysia, Lima Perempuan asal Lampung Laporkan Penyalur ke Polda
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang menjadi korban pemberangkatan tenaga kerja ilegal ke Malaysia, melapor ke Polda Lampung, Rabu (8/3/2023).
Lima PMI perempuan ini sebelumnya dipulangkan KJRI Johor Bahru ke Lampung (baca: Malaysia Pulangkan Lima PMI Perempuan Ilegal asal Lampung).
Laporan diterima dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/III/ 2023/SPKT/POLDA LPG tanggal 08 Maret 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (9/3/2023).
"Hasil konfirmasi dengan Direskrimum Kombes Reynold EP Hutagalung, kemarin lima PMI sudah resmi melapor ke Polda Lampung," katanya.
Pandra menjelaskan, lima PMI ini menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana perlindungan PMI.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, perusahaan penyalur jasa TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dengan tujuan Malaysia, akan dikenakan sanksi pidana.
Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Atau, Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," jelas Pandra.
Adapun kelima korban tersebut seluruhnya berjenis kelamin wanita. Empat dari Lampung Timur dan satu dari Bandarlampung. (*)
PMI Lampung Dipulangkan
PMI ilegal
TPPO
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
