Diduga Gelapkan Uang Rp120 Juta, Pemilik Media Laporkan Rekan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

8 Juni 2022 14:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketua DPP AWPI melaporkan rekannya ke Polresta Bandarlampung. Foto: Pandu
Rilis ID
Ketua DPP AWPI melaporkan rekannya ke Polresta Bandarlampung. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Ketua DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Hengki Ahmad Jazuli, yang juga salah satu pemilik media haluanlampung.com, mendatangi Polresta Bandarlampung, Rabu (8/6/2022). 

Ia mengawal pelimpahan penanganan kasus dugaan penggelapan uang Rp120 juta dari Polda Lampung ke Polresta Bandarlampung. Hengki juga mengaku dimintai keterangan terkait perkara ini. 

Hengki sebelumnya telah melaporkan masalah ini dengan tanda bukti laporan nomor: LP/B/329/III/2022/SPKT/Polda Lampung. 

"Kerugian saya dalam bentuk bisnis jasa percetakan. Terlapor DZ juga mengambil uang media kita tanpa seizin perusahaan," ujarnya. 

Menurutnya, sebelum melaporkan rekannya tersebut ke polisi, dirinya sempat berupaya menyelesaikan secara persuasif. 

"Tetapi karena pihak terlapor tidak merespons upaya saya, maka akhirnya terpaksa saya polisikan," ujarnya.

Ia berharap laporan ini dapat ditangani secara profesional oleh aparat kepolisian. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya