Diduga Ada Unsur Kelalaian Petugas LPKA, Kanwil Kemenkumham Bentuk Tim
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kasus kematian napi anak, Rio Febrian (17), di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung terus bergulir.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Lampung, Edi Kurniadi, menyebut dugaan korban dianiaya empat napi yang satu sel dengannya.
Hal ini ia ungkapkan saat menerima kedatangan keluarga korban yang didampingi LBH Bandarlampung, Jumat (15/7/2022).
"Dan, hal ini sudah saya sampaikan kepada penyidik Polda Lampung," paparnya.
Ia juga tidak menampik dugaan kelalaian oknum petugas LPKA, yang tidak segera membawa korban ke rumah sakit sehingga berakibat kematian korban.
"Untuk soal kelalaian itu pasti ada. Ini akan kami tuntaskan dengan membentuk tim," tegasnya.
Karenanya, ia telah memanggil Kepala LPKA Lampung Sambiyo yang tengah cuti di Jogjakarta untuk segera pulang ke Lampung.
"Mungkin hari ini sudah di Bandarlampung. Agar dapat segera diproses jika memang ada dugaan kelalaian oknum petugas," paparnya.
Sementara, untuk penyidikan kasus ini secara hukum ia serahkan sepenuhnya kepada Polda Lampung (baca: Kasus Kematian Napi Anak, Polda Lampung Telah Periksa 16 Saksi).
"Ini menjadi momentum bagi kami untuk mengevaluasi masalah pembinaan napi anak. Tidak ada yang kami tutup-tutupi," pungkasnya. (*)
Kanwil Kemenkumham
napi anak
LPKA Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
