Diancam Dilaporkan ke Kapolri, Satlantas Polres Tanggamus Beber Penanganan Kasus Lakalantas
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Diancam keluarga korban lapor Kapolri, penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus membeberkan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Kamis (3/2/2022).
Diketahui, lakalantas di jalan umum Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuhbalak, Kamis (23/12/2021), itu menewaskan bocah 10 tahun.
Satlantas Polres Tanggamus menegaskan, sopir truk masih berstatus sebagai saksi. Mereka juga sudah dua kali melakukan gelar perkara.
Demikian penjelasan Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Jonnifer menjelaskan, lakalantas terjadi antara kendaraan roda enam dump truk Mitsubishi BE 8365 UP yang dikemudikan oleh Haryono (33).
Truk bertabrakan dengan sepeda motor Honda Supra Fit nomor polisi B 6233 D yang dikendarai NR (13) dan berpenumpang NA (10).
"Akibat lakalantas ini, penumpang atas nama NA (10) meninggal dunia," jelas AKP Jonnifer.
Haryono semenjak kejadian hingga saat ini, masih mengamankan diri di Mapolres Tanggamus.
Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan dari Haryono, bahwa dia ingin mengamankan diri untuk menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Bahwa belakangan muncul dugaan sopir berkeliaran bebas, kabar itu sama sekali tidak benar. Segala upaya telah kami lakukan untuk menemukan titik terang dari perkara ini," tegasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
