Diamankan, Pemilik Toko Baju Batam di Sepang Jaya Pukuli Pembeli

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

14 Mei 2022 15:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penganiayaan yang diamankan Polsek Kedaton. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka penganiayaan yang diamankan Polsek Kedaton. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Unit Reskrim Polsek Kedaton menangkap tersangka penganiayaan di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan. Labuhanratu, Kamis (12/5/2022). 

Dia adalah Muhammad Junardi Ginting (31), warga Kelurahan Sepang Jaya, Labuhanratu, Bandarlampung. 

Sementara, korban yakni Andi Irawan (40), warga Kelurahan Gedongmeneng, Rajabasa. 

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri, mengatakan penganiayaan terjadi Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 15.20 WIB  di Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya. 

"Tersangka memukuli wajah korban berulangkali akibat salah paham," ujarnya, Sabtu (14/5/2022). 

Dari keterangan korban, awalnya ia berniat untuk membeli pakaian yang dijual tersangka di lokasi kejadian. 

Ia mencoba beberapa pakaian namun tidak ada yang cocok sehingga tersangka marah dan menghajar korban. 

Akibatnya, wajah korban lebam dan setelah kejadian itu langsung melapor ke Polsek Kedaton. 

Tim Tekab 308 Polsek Kedaton kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. 

Sekira pukul 18.00 WIB Kamis, tersangka diamankan di Toko Baju Batam miliknya dan langsung diangkut ke Polsek Kedaton. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya