Diamankan, Pemilik Toko Baju Batam di Sepang Jaya Pukuli Pembeli
Pandu Satria
Bandarlampung
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
