Diamankan, Pemilik Toko Baju Batam di Sepang Jaya Pukuli Pembeli

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

14 Mei 2022 15:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penganiayaan yang diamankan Polsek Kedaton. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka penganiayaan yang diamankan Polsek Kedaton. Foto: ist

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya