Datang dengan Mobil, Suami-Istri asal Gedongtataan Curi Tas di Butik
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, pasangan suami istri (pasutri) asal Gedongtataan, Pesawaran, nekat mencuri.
Mereka mengambil tas di Butik Sikus di Desa Tanjung Sari, Lampung Selatan, Senin (11/7/2022).
Keduanya, Deni Mukti (44) dan Siti Rohaya (43) akhirnya diamankan polisi, Kamis (28/7/2022).
Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri menyebutkan, saat masuk toko sang suami mengajak pemilik butik berbicara. Sementara, si istri mencuri tas.
Setelah itu, mereka kabur dengan mobil Datsun Go Panca warna merah tanpa nomor polisi (nopol).
"Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Natar. Keduanya diringkus tanpa perlawanan," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Mobil Datsun Go Panca dan handphone merek Oppo A83. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
