Datang dengan Mobil, Suami-Istri asal Gedongtataan Curi Tas di Butik

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

28 Juli 2022 16:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Sepasang suami istri yang diamankan Polda Lampung. Foto: Pandu
Rilis ID
Sepasang suami istri yang diamankan Polda Lampung. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, pasangan suami istri (pasutri) asal Gedongtataan, Pesawaran, nekat mencuri. 

Mereka mengambil tas di Butik Sikus di Desa Tanjung Sari, Lampung Selatan, Senin (11/7/2022). 

Keduanya, Deni Mukti (44) dan Siti Rohaya (43) akhirnya diamankan polisi, Kamis (28/7/2022). 

Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri menyebutkan, saat masuk toko sang suami mengajak pemilik butik berbicara. Sementara, si istri mencuri tas. 

Setelah itu, mereka kabur dengan mobil Datsun Go Panca warna merah tanpa nomor polisi (nopol). 

"Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Natar. Keduanya diringkus tanpa perlawanan," katanya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Mobil Datsun Go Panca dan handphone merek Oppo A83. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya