DPO Pencuri HP di Atas Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni Diringkus KSKP

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

26 Mei 2023 12:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka DPI pencuri HP di atas kapal penyeberangan Merak-Bakauheni diamankan Unit Reskrim KSKP bakauheni,  Kamis (25/5/2023)..Foto : Humas
Rilis ID
Tersangka DPI pencuri HP di atas kapal penyeberangan Merak-Bakauheni diamankan Unit Reskrim KSKP bakauheni, Kamis (25/5/2023)..Foto : Humas

RILISID, Lampung Selatan — Unit Reskrim Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap tersangka pencurian handphone (HP) milik pelaut yang beristirahat di atas KMP Nusa Jaya, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 12.00 Wib.

Kepala KSKP Bakauheni AKP ridho Rafika mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti hasil curian. 

Tersangkanya Feri Putra Kurniawan alias Rio (30) warga Jalan Raya Candimas II depan Batalyon 143, KecamatanNatar, Lamsel.

Sedangkan rekannya Marko alias Acil (28) warga Cegegeh, Bojonegara, Banten, telah lebih dulu ditangkap. 

"Tersangka ditangkap di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Taman Sari, Kecamagan Pulomerak, Kabupaten Serang Banten," kata KSKP,  Jumat (26/5/2023).

AKP Ridho menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Nikta (20) seorang pelaut yang menjadi korban pencurian, Kamis (4/5/2023) sekira pukul 23.15 Wib. 

Saat itu, korban tertidur di ruang lesehan supir KMP Nusa Jaya yang sedang berlayar dari Pelabuhan Nerak menuju Bakauheni. Korban kehilangan satu unit HP merk Samsung A21S warna biru.

"Tersangka Acil mengambil HP Korban dengan cara merobek kantong celana dengan silet. Setelah berhasil, Acil menyerahkan kepada Rio," imbuh AKP Ridho.

Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp3,6 juta lapor ke KSKP Bakauheni. Dari laporan tersebut langsung di tindaklanjuti dan berhasil mengamankan Acil. Sedangkan tersangka Rio sebelum dtangkap, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di KSKP dan dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Kepala KSKP. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPO

pencuri hp

KMP nusa jaya

KSKP bakauheni

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya