DPO Pencuri Besi Proyek Ditangkap Polsek Panjang
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polsek Panjang, akhirnya berhasil menangkap tersangka pencurian besi di proyek areal reklamasi Pelabuhan Panjang, Senin (22/5/2023).
Tersangkanya berinisial DA (29) merupakan warga Kampung Baru III, Kecamatan Panjang, Kodya Bandarlampung.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah sebelummya mencuri bersama rekannya RW (20) yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
"Kejadiannya di bulan Oktober 2022. Kita sudah terlebih dahulu menangkap RW, salah satu komplotannya," ujar Kompol M. Joni, Selasa (23/5/2023)
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama RW bertugas masuk kedalam areal proyek.
Kemudian, mereka mengambil besi dan dilempar keluar areal tembok pembatas proyek tersebut. Sementara satu rekan lainnya menunggu diluar sambil melihat situasi.
"Untuk masuk kedalam areal proyek, DA dan RW harus memanjat tembok pembatas," imbuhnya
Akibat peristiwa pencurian tersebut, pihak korban mengalami kerugian berupa lima batang besi jenis IWF dengan panjang satu meter dan dua batang besi jenis IWF dengan panjang tiga meter.
"Kerugian korban ditaksir sebesar Rp7 juta dan melaporkan ke Polsek Panjang," pungkas Kapolsek. (*)
DPO
Pencuri Besi
Polsek Panjang
Ditangkap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
