Curi Motor di Pantai Pesibar, Satu Ditangkap, Satu Buron
Riki Saputra
Pesisir Barat
Tim Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, yang dipimpin Ipda Kasiyono lalu mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dibantu oleh masyarakat setempat.
Rahmat berhasil diamankan saat sedang berada di pinggir pantai yang tidak jauh dari lokasi kejadian beserta sepeda motor curian yang disembunyikan di semak-semak.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun dan maksimal 9 tahun penjara. (*)
Curanmor
satu tertangkap satu buron
pantai pekon lintik
pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
