Curi Motor di Pantai Pesibar, Satu Ditangkap, Satu Buron

Riki Saputra

Riki Saputra

Pesisir Barat

16 Februari 2022 15:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu tersangja curanmor di pantai Pekon Lintik, Pesibar, Rahmat (41). Foto: istimewa
Rilis ID
Salah satu tersangja curanmor di pantai Pekon Lintik, Pesibar, Rahmat (41). Foto: istimewa

Tim Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, yang dipimpin Ipda Kasiyono lalu mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dibantu oleh masyarakat setempat. 

Rahmat berhasil diamankan saat sedang berada di pinggir pantai yang tidak jauh dari lokasi kejadian beserta sepeda motor curian yang disembunyikan di semak-semak. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun dan maksimal 9 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Curanmor

satu tertangkap satu buron

pantai pekon lintik

pesibar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya