Curi Iphone Teman, Warga Pesawaran Dipenjara

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

13 Agustus 2022 17:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Atriansyah (20), warga Pesawaran, yang ditangkap karena mencuri hp. Foto: ist
Rilis ID
Atriansyah (20), warga Pesawaran, yang ditangkap karena mencuri hp. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Pagar makan tanaman. Ujar-ujar ini cocok untuk mengambarkan Atriansyah (20), warga Pesawaran.

Pura-pura main ke kontrakan Rizki Alfa Rizi, ia malah mencuri handphone (hp) Iphone 7 plus milik kawannya itu. 

Perbuatan itu ia lakukan di Jl Dosomuko, Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur (TkT), Senin (8/8/2022) lalu.

Awalnya, ia mengajak korban berbincang layaknya teman lama yang tidak bertemu. 

Namun begitu korban ke belakang, ia langsung menyambar hp dan pergi begitu saja. 

Sementara itu, sadar hp kesayangan warna emas miliknya raib, korban langsung melapor ke Polsek TkT. 

Polisi langsung bergerak cepat begitu menerima laporan. Dari penyelidikan, diketahui tersangka masih berada di wilayah TkT. 

Tersangka ditangkap dua hari kemudian atau Jumat (12/8/2022) pukul 13.00 WIB. 

"Hp korban masih berada di tangannya," jelas Kapolsek TkT Kompol Doni Aryanto, Sabtu (13/8/2022). 

Atas perbuatannya, tersangka dibidik Pasal 362 KUHP. Ia kini ditahan di Mapolsek TkT. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya