Curi Barang Milik Tetangga, Polsek Menggala Amankan Dua Pria

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

15 Mei 2024 10:12 WIB
Hukum | Rilis ID
TO Sikat Krakatau 2024, Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus curat. Foto : Istimewa
Rilis ID
TO Sikat Krakatau 2024, Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus curat. Foto : Istimewa

RILISID, Tulangbawang — Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2024, berhasil diungkap Polsek Menggala, dengan menangkap dua orang tersangka.

Keduanya yakni Istamar JM (55) dan Indra Putra als Iin (39) semuanya warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Menggala Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres AKBP James H Hutajulu mengatakan, kedua tersangka merupakan tetangga korban dan ditangkap di Kelurahan Menggala Tengah pada hari Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dari tangan para tersangka antara lain tabung gas elpiji 3 kg dan handhpone (HP) merek Nokia 105 warna hitam milik korban Rusiyem (69) warga Kelurahan Ujung Gunung. 

Para tersangka melakukan aksinya dengan cara berpura-pura meminta dipijit. Namun sebelum dipijit para mereka menyuruh korban untuk mandi.

'Saat korban sedang mandi, para tersangka melakukan aksi pencurian tabung gas, HP dan beras 10 kilogram," kata, Kapolsek, kata Selasa (14/5/2024).

Kapolsek menambahkan, para tersangka merupakan orang yang dikenal korban dan masih satu kampung, sehingga membuat korban menjadi marah dan kesal.

"Tersangka sudah kita tahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Iptu Eman Supriatna. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

TO Sikat Krakatau 2024

Polsek Menggala

Curat

pria paruh baya

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya