Congkel Jendela Kamar Tetangga, Petani ini Bakal Tidur Lama di Sel

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

3 Juni 2023 08:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri dua buah HP di Tanjungbintang, diamankan Polsek setempat, Kamis (1/6/2023). Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencuri dua buah HP di Tanjungbintang, diamankan Polsek setempat, Kamis (1/6/2023). Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang di back up Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap pencuri handphone. 

Tersangkanya Ponidi (40) seorang petani warga Dusun Tanjungsari, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjungbintang Lamsel.

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan tersangka di rumahnya, Kamis (1/6/2023) sekira pukul 16.30 Wib. 

"Tersangka mengakui perbuatannya dengan cara mencongkel pintu kamar dengan pisau dan mengambul dua buah handphone (HP) milik korban," ujar Kapolsek, Sabtu (3/6/2023).

Aksi tersangka menurut Kapolsek dilakukan Senin (22/5/2023) sekira pukul 02.00.Wib di rumah tetangganya Agus (44). 

Akibat perbuatannya, korban kehilangan HP merk OPPO A31 warna hitam dan Invinix type Hot 9 warna ungu kombinasi. Sehingga kerugian yang dialami korban ditaksir senilai Rp3 juta. 

"Berdasarkan laporan korban, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini," imbuhnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Petani

curi hp

Polsek Tanjungbintang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya