Catut Nama Gubernur, Warga TkT Gelapkan Dana Bansos Rp1,4 Miliar
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung menangkap Iwan Palera (54), warga Tanjungkarang Timur (TkT).
Ia diduga menggelapkan dana Bantuan Sosial (Bansos) beras sejak tahun 2019 senilai Rp1,4 miliar.
Untuk melancarkan aksinya ia mengaku-aku sebagai kerabat gubernur Lampung.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum, Kompol Rosef Efendi, menyebutkan sudah ada lima orang korban yang melapor.
"Namun kasus penggelapan yang kita tangani ini baru satu dengan kerugian Rp1,6 miliar," ujarnya, Rabu (6/7/2022).
Setiap kali transaksi, ia menggunakan cek BNI dengan identitas yang berbeda-beda.
Polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka, namun selalu diabaikan.
"Sekitar Maret 2022, tersangka kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
Pada 17 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka di Kecamatan Sekincau, Lampung Barat.
Adapun barang bukti yang disita berupa tujuh lembar cek BNI, satu KTP, satu ATM BCA, dan perjanjian kontrak kerja sama pengadaan beras tertanggal 12 April 2021.
Polda Lampung
gubernur dicatut
dana bansos
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
