Bupati Lamtim hingga Mantan Rektor UIN RIL Disebut dalam Sidang Suap Unila
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) Mukri hingga Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Raharjo disebut memberikan sejumlah uang kepada Eks Rektor Unila Karomani melalui Mualimin.
Hal tersebut diungkapkan Dosen Pendidikan Agama Unila Mualimin dalam sidang perkara suap mahasiswa Unila jalur mandiri di PN Tanjungkarang, Kamis (26/1/2023).
Mualimin mengatakan, pihaknya sudah mulai diperintahkan terdakwa Karomani mengambil uang-uang infak titipan sejak tahun 2020.
Uang-uang tersebut diambil dari Pak Mukri mantan Rektor UIN RIL, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo, Ary Munawar Sekretaris PWNU Lampung, Muhartono Dosen Fakultas Kedokteran Unila, Hj Hengki Milonda alias Cihuy.
Untuk Dawam Raharjo total Rp100 juta, berupa barang 120 kursi, sisanya Rp30 juta uang cash.
Kemudian Mukri Rp400 juta, Adiknya Muhartono Rp150 juta, waktunya di bulan Juli 2021 yang diambil setelah tes mahasiswa, dan Aryanto Munawar Rp150 juta.
Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menanyakan kepada saksi, apakah uang tersebut ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa.
Saksi Mualimin menyatakan tidak mengetahui uang tersebut untuk apa.
Namun, hakim kembali mencecar Mualimin, dengan membacakan Berita Acara Perkara (BAP) Mualimin yang dibuat oleh penyidik.
Menurut Lingga, dalam BAP saksi mengatakan,
Mualimi
Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo
Rektor UIN Mukri
Rektor Unila Karomani
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
