Beraksi di Gedongtataan, Polisi Tangkap Perampok di Terminal Kemiling
Pandu Satria
Bandarlampung
Di depan Indomaret Desa Kurungan Nyawa, pelaku menyuruh korban untuk memberhentikan mobilnya.
Setelah mobil berhenti, pelaku turun dan mengambil terpal dan tali yang berada di bak mobil tersebut.
Korban turun berusaha mencegah, namun dikeroyok. Pelaku saat itu berusaha mengambil tas dan kunci mobil korban.
Tapi, korban berusaha mempertahankan barang miliknya sehingga dihajar hingga babak belur. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Gedongtataan.
"Adapun barang bukti yang diamankan adalah mobil korban, satu tas selempang merek Glyph warna hitam, dan satu handphone Vivo Y12 warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP Sub 362 dengan ancaman penjara sembilan tahun. (*)
Polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
