Beli Sabu di Pesawaran, Kurir asal Lamtim Tertangkap di Metro
Adi Herlambang Saputra
Metro
Kegiatan tersebut telah dua kali dijalaninya yang seluruhnya diantarkan untuk I.
"Tersangka dua kali mengambil sabu dari W, yaitu pada 3 dan 5 Juli 2022. Terbaru ini senilai Rp5 juta," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Firmansyah diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (*)
Kurir Narkoba Tertangkap
Polres Metro
Ingin Diedarkan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
