Beli Sabu di Pesawaran, Kurir asal Lamtim Tertangkap di Metro

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

6 Juli 2022 19:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka berikut barang bukti yang diamankan Polres Metro. Foto: Polres Metro
Rilis ID
Tersangka berikut barang bukti yang diamankan Polres Metro. Foto: Polres Metro

Kegiatan tersebut telah dua kali dijalaninya yang seluruhnya diantarkan untuk I.

"Tersangka dua kali mengambil sabu dari W, yaitu pada 3 dan 5 Juli 2022. Terbaru ini senilai Rp5 juta," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Firmansyah diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kurir Narkoba Tertangkap

Polres Metro

Ingin Diedarkan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya