Bejat! Bapak di Waykanan Cabuli Anak Tiri sejak di Bangku SD
Yulianto
WAYKANAN
"Karena tersangka yang tak lain adalah ayah tiri korban dan seharusnya menjadi pengasuh keluarga. Maka ancaman hukuman ancaman hukuman pokok 15 tahun penjara ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)
Pencabulan
Waykanan
Lampung
AyahTiri
Polres Waykanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
