Bejat! Bapak di Waykanan Cabuli Anak Tiri sejak di Bangku SD

Yulianto

Yulianto

WAYKANAN

4 Juni 2023 18:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Kekerasan terhadap Anak. Foto RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi Kekerasan terhadap Anak. Foto RILIS.ID

"Karena tersangka yang tak lain adalah ayah tiri korban dan seharusnya menjadi pengasuh keluarga. Maka ancaman hukuman ancaman hukuman pokok 15 tahun penjara ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencabulan

Waykanan

Lampung

AyahTiri

Polres Waykanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya