Bawa Narkotika, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

4 Februari 2023 19:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Membawa Narkotika di Unit 2 Tuba, pemuda pengangguran ditangkap Polisi, Selasa (31/1/2023). Foto : Humas Polres Tuba
Rilis ID
Membawa Narkotika di Unit 2 Tuba, pemuda pengangguran ditangkap Polisi, Selasa (31/1/2023). Foto : Humas Polres Tuba

RILISID, Tulangbawang — Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut yakni Martin Pramana (25) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba.

"Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di sekitar Unit 2," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (4/2/2023).

Dari tangan pemuda pengangguran tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan kertas timah rokok yang digunakan untuk membungkus narkotika.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tersangka yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, di daerah Unit 2 sedang ada transaksi narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan di badan, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok," papar Alumni Akpol 2013.

Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Kasat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Amankan

pemuda pengangguran

bawa narkotika

Satresnarkoba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya