Bawa Celurit, Dua Anggota Geng Motor di Bandarlampung Tersangka
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan dua anggota geng motor tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam), Senin (26/6/2023).
Keduanya, WYD (19) dan SS (17) dengan barang bukti (BB) masing-masing celurit bergagang kayu cokelat.
"Setelah penyelidikan, dua dari lima anggota geng motor ditetapkan tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori.
Diketahui, Direktorat Samapta Polda Lampung mengamankan geng motor di dua lokasi berbeda, Sabtu (24/6/2023) dini hari.
Pertama, sekira pukul 04.00 WIB di Negeriolok Gading, Telukbetung Timur. Dari tempat ini, tiga anggota geng motor ditangkap.
Disita, barang bukti (BB) sebuah senjata tajam dari perkumpulan bernama Remaja 05 Barat, ini.
"Inisial para remaja tersebut adalah FFR, WY dan RP," kata Danton Patroli Perintis Dalmas Ditsamapta Polda Lampung, Ipda Parlindungan Siregar.
Dalam perjalanan pulang ke Polda Lampung, sekira pukul 05.00 WIB di Jl Untung Suropati, Labuhanratu kembali dibekuk dua anggota geng motor.
Dari tangan mereka diamankan senjata tajam dan sepeda motor Honda Beat. Mereka dari perkumpulan bernama Orang Sakit 13.
Tawuran
Geng Motor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
