Bantah Palsukan Dokumen, PT Domus Jaya Alami Kerugian 25 Persen dari Omset
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— PT Domus Jaya akhirnya angkat bicara perihal pemberitaan yang menyatakan perusaan minyak goreng tersebut memalsukan dokumen ekspor CPO dengan limbah minyak sawit/Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kuasa hukum PT Domus Jaya Hardia Indra Cahyadi mengungkapan, selama ini PT Domus Jaya tidak memberikan respon atas laporan ke puluhan institusi terkait dugaan pemalsuan dokumen ekspor.
Ia mengaku, sudah menerima banyak panggilan terkait laporan tersebut, dan PT Domus Jaya koperatif dengan memberikan data-data yang dibutuhkan.
Hasilnya, tidak ada istilah pemalsuan dokumen tersebut. Hal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kami sendiri bingung apa permasalahannya kok kami diperiksa. Tapi akhirnya kami klarifikasi satu persatu," ujarnya saat Konpersi pers di hotel Gran Anugerah, Senin (8/8/2022).
Ia mengungkapkan, informasi keliru itu dimanfaatkan oleh orang tak bertanggungjawab. Kalau memang ada kekeliruan, dalam UU kepabeanan itu sanksinya administrasi jangan diarahkan ke pidana.
Karena setelah pemeriksaan dari kejaksaan agung, permasalahan ini kembali diarahkan oleh Bea Cukai, karena tidak ada unsur pidana.
"Karena karena pemberitaan kurang baik, klien kami kabur. Tentu ini sangat merugikan kurang lebih 25 persen dari omset," ujarnya.
PT Domus Jaya memiliki izin ekpor R Pome, sehingga secara aturan perizinannya PT Domus diperbolehkan melakukan ekspor R POME.
Kemudian dalam perjalanan ekspor menjalani tahapan pemeriksaan tingkat keasaman. Untuk ekspor CPO tingkat keasamannya maksimal 5 persen, sedangkan Produk yang dibuat PT Domus masuk kategori R POME atau limbah karena tingkat keasamannya lebih dari 5 persen.
Domus Jaya
Minyak Goreng Domus
PT Domus Jaya
CPO
Minyak Goreng
Limbah Minyak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
