‘Bandot’ Tua Cabuli Pelajar SMP hingga Hamil Muda

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

29 Februari 2020 18:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencabulan diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Foto: Humas Polsek Pringsewu Kota
Rilis ID
Tersangka pencabulan diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Foto: Humas Polsek Pringsewu Kota

RILISID, Pringsewu — Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih pelajar SMP, DS (17).

Terungkapnya peritiwa tersebut berawal dari ibu korban yang memperhatikan anaknya tidak mengalami menstruasi.

Ibu menanyakan dan akhirnya korban mengaku dalam kondisi hamil muda. Yang telah membuatnya hamil tersebut adalah Sum. Sang ibu melaporkan ke Polsek Pringsewu Kota.

Selanjutnya Sum (60) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa diamankan Polsek Pringsewu Kota di rumahnya Jumat (28/02/2020) pukul 21.00 WIB.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soematri, Sum dilakukan penangkapan atas dasar laporan pengaduan Sut (38) warga Pagelaran 28 Februari 2020 pukul 19.00 WIB. Sut merupakan DS (17).

Dijelaskan, si 'bandot' tua Sum melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Sebelum melakukan pencabula, tersangka mengimingi uang Rp50 ribu. Setelah mencabuli, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahu orangtua.

"Dari pengakuan korban sebelum terjadinya peristiwa pencabulan sempat menolak, tetapi tersangka tangannya ditarik dan dibawa ke rumah tersangka. Di tempat itulah pencabulan terjadi," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 7D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terang kapolsek.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya