Bakamla Tangkap Dua Kapal Diduga Transfer Illegal Bunkering, Wartawan Tertahan di Dermaga

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

6 Maret 2020 15:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Pewarta tertahan di pintu masuk Dermaga swasta untuk meliput tangkapan dua kapal bawa minyal ilegal yang dilakukan Bakamla. FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Pewarta tertahan di pintu masuk Dermaga swasta untuk meliput tangkapan dua kapal bawa minyal ilegal yang dilakukan Bakamla. FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Satgas Trisula Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) melalui unsur operasi Sea Rider KN Belut Laut-406 menangkap kapal yang diduga melakukan transfer BBM ilegal di perairan Lampung, pada Kamis (5/3/2020). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Rilislampung.id, Bakamla RI mengamankan dua kapal yang diduga sedang melakukan illegal bunkering di Perairan Lampung tepatnya di Pulau Condong. 

Kedua kapal yang diduga sedang melakukan aktivitas transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal atau 'kencing' itu, keduanya adalah kapal SPOB ES 01 dan TB S 36.

Saat diamankan kapal SPOB ES 01 tidak dapat menunjukkan surat/dokumen.

Namun, saat awak media hendak meliput pengamanan kedua kapal yang diduga melakukan transfer BBM Ilegal yang terletak di Dermaga Perusahaan swasta di Telukbetung Selatan ini mendapat halangan.

Hingga sampai saat ini, awak media masih tertahan menunggu hasil koordinasi pemilik pelabuhan swasta dengan instansi yang berwenang.

Awak media pun masih menunggu diluar dan belum masuk kedalam Pelabuhan Bumi Waras.

Salah satu petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang menyebutkan awak media belum bisa meliput lantaran masih menunggu izin.

"Ya itu kan salah Bakamla, harusnya sandar disini ada izin dulu, kita tunggu dulu koordinasi," pinta petugas yang tak disebut namanya.

Meski demikan, salah satu petugas Bakamla menghampiri dan sempat bersikukuh dengan petugas keamanan pelabuhan terkait penahanan para awak media di ruang pintu masuk penjagaan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya