Aniaya hingga Telanjangi PRT, Ibu dan Anak Akhirnya Ditahan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

28 Mei 2023 15:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polisi akhirnya menetapkan tersangka dan menahan ibu dan anak perempuannya, S alias Oma (70) dan SE (35), warga Sukarame.

Mereka diduga menganiaya dan bahkan menelanjangi Pekerja Rumah Tangga (PRT)-nya (baca: Dianiaya, Ditelanjangi, lalu Divideokan, Dua PRT Polisikan Majikan). 

Keduanya dijerat Pasal 44 dan 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pasal 44 membidik hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp15 juta. Sementara, Pasal 45 dengan tiga tahun bui dan atau denda Rp9 juta. 

Selain itu, Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan jeratan 3,5 tahun penjara dan atau denda Rp72 juta. 

Polisi memutuskan hal ini setelah melakukan penyelidikan dan menggelar perkara kasus itu, Jumat (26/5/2023) malam. 

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra gelar perkara melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Polda Lampung. 

Selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, polisi menunggu hasil visum et repertum korban dari RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).

Kedua korban dimaksud adalah DL (23), warga Ambarawa, Pringsewu dan DDR (15), warga Padang Cermin, Pesawaran. 

"Kami juga meminta keterangan saksi-saksi dan menggandeng psikiater untuk mengetahui motif penganiayaan," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PRT

PRT dianiaya

PRT laporkan majikan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya