Anggota Fraksi NasDem Lampung Timur Terjerat Korupsi, Tobas: Tak Ada Bantuan Hukum
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Partai NasDem menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi kader yang terjerat kasus pidana korupsi.
Hal tersebut berlaku kepada salah satu anggota fraksi NasDem Lampung Timur Wiwik Yulina (WY) yang ditetapkan tersangka karena terjerat kasus korupsi Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
WY diketahui terjerat kasus pidana korupsi lantaran melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp169 Juta.
Dimintai tanggapannya, ketua DPP partai NasDem Taufik Basari mengatakan, Partai NasDem menghormati dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polres Lampung Timur dan siap membantu apabila ada informasi yang dibutuhkan.
"Saya telah memerintahkan DPD NasDem Lampung Timur dan DPW NasDem Lampung untuk juga menjalankan mekanisme internal dan mengambil sikap tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran," ungkapnya Jumat (12/8/2022).
Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini juga mengatakan, Partai NasDem selalu menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan apapun terhadap aspirasi yang diperjuangkan anggota Dewan dari Fraksi NasDem.
"Jika ada, maka itu merupakan pelanggaran berat," tandasnya.
Bahkan, lanjutnya. Di setiap kesempatan saat sosialisasi ke masyarakat, dirinya selalu menyampaikan tidak boleh ada pungutan apapun kepada masyarakat.
"Bahkan satu rupiah pun terhadap program yang diperjuangkan oleh kita," ujarnya.
Ditanya, apakah partai NasDem akan memberikan pendampingan hukum. Ia menegasakan tidak akan ada pendampingan dari partai.
Korupsi
NasDem
Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
