Aliansi Masyarakat Lampung Polisikan Menag Yaqud ke Mabes Polri
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Aliansi Masyarakat Lampung (AML) melaporkan dugaan penodaan agama oleh Menag RI Yaqud Cholil Qoumas ke Mabes Polri, Jumat malam (11/3/2022).
Merry yang mewakili AML sebagai pelapor, didampingi Penasehat Hukum Gunawan Pharrikesit.
Ia mengatakan pelaporan didasari ucapan Yaqud. Menag memisalkan azan yang mengganggu dengan suara gonggongan anjing.
Gunawan menambahkan, Yaqud patut diduga telah melakukan penodaan agama dan melanggar Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pernyataan dilontarkan Yaqud saat diwawancarai wartawan perihal Surat Edaran No. 5 tahun 2022 tentang pengaturan suara azan.
"Yang kami persoalkan bukan surat edarannya, namun narasi yang dilontarkan Pak Yaqud tentang permisalan azan dengan suara anjing," bebernya.
Gunawan juga menyampaikan bukti berupa flashdisk rekaman pernyataan Yaqud dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 di Jakarta pada tanggal 9-11 November 2021.
Penodaan Agama yang dilakukan Yaqud, menurut dia, dalam fatwa dimaksud ada pada konsideran ketentuan hukum poin 1 (satu).
Bahwa kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan.
Pada poin satu ketentuan hukum tersebut, pada huruf f jelas menyatakan yang dimaksud adalah simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan seperti Ka’bah, Masjid, dan azan.
Menag Yaqud
azan
gonggongan anjing
AML Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
