Aliansi Masyarakat Lampung Polisikan Menag Yaqud ke Mabes Polri

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

12 Maret 2022 13:23 WIB
Hukum | Rilis ID
AML saat melaporkan Menag Yaqud, Jumat (11/3/2022) malam. Foto: istimewa
Rilis ID
AML saat melaporkan Menag Yaqud, Jumat (11/3/2022) malam. Foto: istimewa

Sedangkan poin 2 (dua) huruf (c) berbunyi, "Termasuk dalam tindakan Penodaan Agama sebagaimana disebut dalam angka (1) adalah perbuatan yang dilakukan namun tak terbatas dalam bentuk: c; Pernyataan dan ucapan di muka umum dan media".

Ada lagi pada angka empatnya berbunyi: Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Perihal laporan tersebut, Gunawan menginformasikan bahwa pihak Mabes Polri, meminta leges fatwa tersebut serta meminta saksi ahli bahasa dalam pelaporan.

"Di sini uniknya, belum pernah ada pelapor suatu tindak pidana harus menyertakan saksi ahli sebagai bahan pelaporan," paparnya. 

Keterangan ahli itu, terus dia, sebagai sebuah alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, artinya bukan pada ranah pelaporan namun ranah beracara pidana yaitu di pengadilan. 

Selain itu, lanjutnya, keterangan ahli dapat diberikan atas permintaan penyidik, jaksa, atau terdakwa/kuasa hukumnya. Artinya, itu dilakukan bukan saat pelaporan.

"Maka jelas sekali keterangan ahli merupakan alat bukti yang dipergunakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan di pengadilan. Bukan pelaporan. Ingat ya, bukan saat pelaporan. Jadi pihak Mabes Polri juga harus jeli," tegasnya. 

Gunawan meminta penyidik menunjukkan aturan yang menyatakan pada tahap pelaporan, maka pelapor wajib menyertakan saksi ahli terhadap tindak pidana yang dilaporkan.

"Aneh, karena pihak Mabes Polri saat kami membuat laporan, tidak bisa menunjukkan aturan tersebut. Karenanya jangan terjadi diskriminasi," tegasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Menag Yaqud

azan

gonggongan anjing

AML Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya