Akbar Sebut Mantan Wagub Dapat Fee Proyek, Bachtiar Bantah Meminta
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus fee proyek Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, menyeret nama mantan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Bachtiar Basri.
Katanya, Bahctiar meminta jatah fee proyek kepada kakak terdakwa, yang juga mantan bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara.
Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa, Rabu (2/3/2022).
Akbar menjelaskan, Bachtiar meminta kepada Agung sebesar Rp15 miliar.
"Namun, Agung hanya mampu Rp10 miliar," ungkapnya secara virtual dari Rutan Kelas 1 Bandarlampung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Ikhsan Fernandi, menerangkan ada perbedaan keterangan antara Akbar dan Bachtiar saat menjadi saksi dalam persidangan.
Saat itu, Bachtiar membenarkan dirinya menerima uang dari Agung. Tapi bukan karena permintaan, melainkan diberi.
"Perbedaannya hanya diberi atau ia (Bachtiar, Red) meminta," kata dia.
Namun apakah hal ini akan masuk dalam pengembangan, Ikhsan mengatakan bergantung penyidikan.
"Ini memang sudah ada di BAP, nanti akan dipelajari," ujarnya.
Gratifikasi
Lampung Utara
Korupsi
Akbar
Agung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
