Akbar Sebut Mantan Wagub Dapat Fee Proyek, Bachtiar Bantah Meminta

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 Maret 2022 14:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa Akbar Tandaniria saat menyampaikan keterangan dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (2/3/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Terdakwa Akbar Tandaniria saat menyampaikan keterangan dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (2/3/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus fee proyek Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, menyeret nama mantan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Bachtiar Basri.

Katanya, Bahctiar meminta jatah fee proyek kepada kakak terdakwa, yang juga mantan bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa, Rabu (2/3/2022).

Akbar menjelaskan, Bachtiar meminta kepada Agung sebesar Rp15 miliar.

"Namun, Agung hanya mampu Rp10 miliar," ungkapnya secara virtual dari Rutan Kelas 1 Bandarlampung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Ikhsan Fernandi, menerangkan ada perbedaan keterangan antara Akbar dan Bachtiar saat menjadi saksi dalam persidangan.

Saat itu, Bachtiar membenarkan dirinya menerima uang dari Agung. Tapi bukan karena permintaan, melainkan diberi. 

"Perbedaannya hanya diberi atau ia (Bachtiar, Red) meminta," kata dia.

Namun apakah hal ini akan masuk dalam pengembangan, Ikhsan mengatakan bergantung penyidikan. 

"Ini memang sudah ada di BAP, nanti akan dipelajari," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Gratifikasi

Lampung Utara

Korupsi

Akbar

Agung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya