Akademisi: KPK Harus Dalami Dugaan ‘Jatah’ Polda

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

8 Januari 2020 12:45 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho, mengatakan, apapun bentuk dan fakta dalam persidangan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada penyidik KPK RI, guna menindaklanjuti hal itu. 

"Nanti kita akan koordinasikan dengan penyidik. Apalagi itukan fakta persidangan, tentunya untuk keterangan saksi itu, masuknya ranah penyidik. Menurut keterangan saksi kan 2015, 2016, 2017 dan 2018 ada jatah untuk Polda," urainya. 
Menyikapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad pun ikut bersuara. Menurutnya saat ini proses hukum dalam perkara tersebut sedang berlangsung. Untuk itu pihaknya menghimbau masyarakat untuk menghormati proses tersebut. 

"Saat inikan proses hukumnya sedang berlangsung, belum ada kekuatan hukum tetap (Incrah). Mari masyarakat untuk hormati saja proses hukum tersebut," tutupnya.(*) 

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya