Akademisi: KPK Harus Dalami Dugaan ‘Jatah’ Polda
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho, mengatakan, apapun bentuk dan fakta dalam persidangan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada penyidik KPK RI, guna menindaklanjuti hal itu.
"Nanti kita akan koordinasikan dengan penyidik. Apalagi itukan fakta persidangan, tentunya untuk keterangan saksi itu, masuknya ranah penyidik. Menurut keterangan saksi kan 2015, 2016, 2017 dan 2018 ada jatah untuk Polda," urainya.
Menyikapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad pun ikut bersuara. Menurutnya saat ini proses hukum dalam perkara tersebut sedang berlangsung. Untuk itu pihaknya menghimbau masyarakat untuk menghormati proses tersebut.
"Saat inikan proses hukumnya sedang berlangsung, belum ada kekuatan hukum tetap (Incrah). Mari masyarakat untuk hormati saja proses hukum tersebut," tutupnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
