Akademisi: KPK Harus Dalami Dugaan ‘Jatah’ Polda
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polemik kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara terus bergulir. Kali ini giliran akademisi dari Universitas Lampung (Unila) Edy Rifai menyoroti perkara tersebut.
Ia menanggapi ‘nyanyian’ dari salah seorang saksi Yulias Dwi Antoro, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara, yang menyebutkan bahwa dirinya sempat mengantarkan sejumlah uang ke Markas Polisi Daerah (Mapolda) Lampung. Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Senin (6/1/2020).
"Saya pernah antarkan amplop yang berisikan uang ke Polda Lampung, itu atas perintah Pak Syahbudin Kadis PUPR Lampung Utara," ucapnya depan hadapan majelis hakim ketua Novian Saputra di ruang sidang PN Tanjungkarang.
Selain itu, Yulias pun menyebutkan bahwa Polda Lampung menerima jatah uang fee proyek tersebut sejak tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018.
Untuk itu Edy Rifai meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar menggali informasi lebih dalah terkait nyanyian saksi tersebut.
"Penyidik KPK harus turun tangan untuk mengkonfirmasi kicauan saksi itu, agar melengkapi dua buah alat bukti" katanya kepada Rilisid Lampung melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2020).
Sebab menurutnya dalam proses hukum semua tidak bisa hanya mengandalkan satu alat bukti, seperti keterangan saksi Yulias tersebut.
"Itu keterangan saksi kan sudah 1 alat bukti, nah tidak biasanya seperti itu. Jadi penyidik harus melakukan konfimasi, agar dua alat bukti itu terpenuhi," lanjutnya.
Disinggung terkait pemanggilan terhadap Polda Lampung, Edy Rifai sangat mendukung dengan adanya pemanggilan terhadap Polda Lampung terkait keterangan saksi tersebut. "Iya harus dong, penyidik harus lakukan itu," ujarnya.
Sementara ketika ditanya terkait, bahwa ini merupakan kali kedua Polda Lampung, disebut oleh para saksi telah menerima aliran dana fee proyek dalam kasus korupsi di Lampung, seperti kasus Mesuji dan juga Lampung Utara, Edy Rifai menanggapi dengan kritis.
"Kan banyak ini dalam kasus-kasus sebelumnya dalam perkara pemberantasan korupsi ternyata pelakunya oknum Polri, Jaksa dan juga hakim, jadi ini bukan masalah bagi-bagi jatah. Tapi harus digali lagi, harus berdasarkan dua alat bukti. Jadi penyidik harus andil dalam hal ini," jelasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
