Ajukan PK, Anggota DPRD Lambar Terpidana Ijazah Palsu Masih Aktif
lampung@rilis.id
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Sarjono, anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) yang terjerat kasus ijazah palsu hingga saat ini masih aktif dan bekerja seperti biasa sebagai wakil rakyat.
Diketahui, Sarjono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung tertanggal 30 September 2020 dengan surat nomor B/543/RES.1.9/IX/2020/ Ditreskrimum.
Lalu, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lambar pada 24 Maret 2021 lalu.
Pengadilan kemudian memvonis Sarjono 8 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan.
Sarjono yang berasal dari PPP kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt. Sekwan), Pirwan, Selasa (22/2/2022).
"Pak Sarjono masih bekerja seperti biasa, jadi masih dapat semua fasilitas anggota DPRD," ungkap Pirwan.
Menurut Pirwan, pihaknya telah menerima surat dari Gubernur terkait permasalahan Sarjono pada 29 Desember 2021.
Menindaklanjutinya, pihaknya melayangkan surat ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PPP terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Sarjono pada 3 Januari 2022.
Namun karena kepengurusan DPC PPP belum lengkap, mereka lalu bersurat ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
