Ajukan PK, Anggota DPRD Lambar Terpidana Ijazah Palsu Masih Aktif
lampung@rilis.id
Lampung Barat
DPW membalas pada 10 Januari 2022, dengan menyatakan bahwa Sarjono masih melakukan upaya hukum PK.
Pihaknya melalui bupati kembali melayangkan surat ke Provinsi berikut lampiran balasan dari DPW PPP.
"Jadi untuk sementara sebelum DPC atau DPW PPP mengusulkan nama untuk PAW Sarjono, beliau dapat dikatakan masih menjadi anggota DPRD Lambar aktif," jelasnya.
Pirwan menuturkan, untuk keputusan PAW Sarjono ada di tangan partai.
"Jadi intinya setelah putusan inkracht. Saat ini masih menunggu hasil keputusan banding," pungkasnya. (*)
Laporan ditulis: Ari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
