Adik Mantan Bupati Lampura Dituntut Empat Tahun Penjara
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Terdakwa fee proyek Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara dituntut empat tahun penjara.
Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp3,95 miliar. Apabila tidak mampu diganti dengan kurungan 10 bulan.
Selain itu, Akbar didenda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Ikhsan Fernand, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/3/2022).
Ikhsan mengungkapkan, pihaknya mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan adik mantan bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara tersebut.
Pertimbangannya, Akbar bukan pelaku utama dan juga secara jujur mengakui kesalahan.
Ia juga telah mengembalikan kerugian negara Rp1,7 miliar dengan menyerahkan aset-aset untuk mengganti.
Akbar disebut melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor.
Ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa, Sopian Sitepu, mengatakan akan menyampaikan pembelaan dua pekan ke depan.
Korupsi
Lampung Utara
Akbar
Agung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
