AJI Kecam Oknum Kades di Tanggamus Tantang Jurnalis Duel
lampung@rilis.id
Tanggamus
Sumantri juga menyampaikan bahwa berita yang ia tulis telah mendapat konfirmasi dari pemerintah desa saat itu. Jika memang tak sesuai dengan konfirmasi, Sumantri menyarankan untuk melaporkan ke Dewan Pers.
Kendati telah diberi penjelasan, APR tetap bersikeras agar Sumantri membuka identitas narasumbernya sambil mengancam.
"Kalian (Sumantri dan temannya) gak bisa pulang kalau gak ngasih tahu siapa narasumbernya. Ambil karung, kita karungin mereka,” ucap APR kepada warganya yang saat itu mendekat karena melihat keributan.
Sumantri bersama rekannya berusaha pergi dari lokasi. Namun, APR tetap mengikuti mereka menggunakan sepeda motor.
Ia terus menanyakan siapa yang menjadi narasumber berita seraya mengajak Sumantri berkelahi. Ia menarik baju Sumantri dan sempat membenturkan kepalanya ke bagian kepala Sumantri.
Atas kejadian tersebut, leher Sumantri mengalami lecet dan kaki kirinya terkilir. Sumantri melaporkan perbuatan APT ke Polres Tanggamus dengan Nomor LP/GAR/B/76/III/2023/SPKT/ POLRES TANGGAMUS/ POLDA LAMPUNG pada 1 Maret 2023.
“Apa yang dilakukan oknum kades ini mencederai kebebasan pers. Sebagai mata publik, jurnalis mestinya bebas dari intimidasi,” kata Ketua AJI Bandarlampung, Dian Wahyu Kusuma, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut, Dian mengatakan, dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU tersebut.
“Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun penjara atau denda 500 juta rupiah,” kata Dian.
Selain itu, jurnalis juga memiliki hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers. Jurnalis berhak menolak untuk mengungkap identitas narasumber.
Kades tantang jurnalis
kekerasan jurnalis
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
