8 Bulan Jabat Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dana PI Migas
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung terkait kasus korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen (PI 10%) migas dari Pertamina Hulu Energi.
Dana tersebut berasal dari pengelolaan migas di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp271 miliar. Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemprov Lampung juga telah diperiksa, termasuk mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Samsudin diketahui mengemban tugas sebagai Pj Gubernur Lampung selama delapan bulan, mulai 19 Juni 2024 hingga 18 Februari 2025.
Namun, dalam masa singkat kepemimpinannya itu, ia kini justru diperiksa penyidik Kejati Lampung terkait kewenangannya sebagai pemegang saham PT Lampung Jasa Utama (LJU) saat masih menjabat.
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan dana PI 10 persen dari Pertamina masuk ke PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merupakan anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama (LJU).
PT LJU sendiri adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola Pemprov Lampung.
“Jadi terkait kapasitas, yang bersangkutan (Samsudin) diperiksa atas kewenangannya sebagai pemegang saham. Sebab, di dalam perusahaan PT LJU tersebut, saham dominan dimiliki Pemerintah Provinsi Lampung. Jadi, sebagai pemegang saham pasca berakhirnya masa jabatan gubernur sebelumnya,” kata Masagus, Jumat (19/9/2025) malam.
Selain Samsudin, Masagus mengatakan pihaknya juga memeriksa dua saksi lainnya dari unsur perusahaan.
“Total ada tiga, yakni komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham (Samsudin). Pemeriksaan kali ini lebih fokus ke institusi yang bersangkutan dalam penyaluran dana PI,” jelasnya.
Masagus menambahkan, total saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut mencapai 59 orang dari berbagai unsur. Ia juga memastikan perkembangan kasus ini akan terus diinformasikan kepada masyarakat.
Samsudin
mantan Pj Gubernur Lampung
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
