5.255 Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung mengusulkan remisi untuk 5.255 warga binaan atau narapidana (Napi) di hari kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022.
Kadivpas Kemenkumham Lampung Farid Junaidi mengatakan, 5.255 warga binaan tersebut berasal dari 16 lapas dan rutan yang ada di wilayah Lampung.
Para Napi yang akan menerima remisi tersebut diantaranya untuk perkara tindak pidana korupsi 15 orang, terorisme 8 orang ilegal traffiking sebanyak 4 orang.
"Sementara napi pidana umum sebanyak 3.275 orang, dan narkotika 1.953 napi," ujarnya Selasa (16/8/2022).
Menurut Farid, warga binaan yang mendapatkan remisi dinilai sudah berkelakuan baik, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan NKRI, serta sudah mengembalikan uang kerugian negara.
Kemudian, lanjutnya. Para napi juga harus memenuhi syarat administrasi dan substantif. Seperti sudah menjalani pidana selama 6 bulan, dan berkelakuan baik dengan tidak mendapatkan hukuman disiplin dan sudah mengikuti program pembinaan.
"Remisi akan diberikan pada 17 Agustus dipusatkan di Lapas Rajabasa, yang akan dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi," katanya.
Sementara itu, terdapat 2.080 orang tahan dan 1.717 orang narapidana tidak mendapatkan remisi dikarenakan belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan, kemudian berkas belum Lengkap, dan masih Register F. (*)
Remisi
Napi
17 Agustus
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
