Polisi Tangkap 4 Orang di Metro Terkait Kasus Sabu dan Senpi Rakitan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Penemuan senjata api rakitan di celana salah satu tersangka tentu memperkuat indikasi keterlibatan dalam tindak pidana berlapis,” tegas AKBP Hangga.
Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Metro bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun senjata api rakitan telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal guna penanganan sesuai prosedur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Mereka juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Polres Metro mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan tindak kriminal lainnya. (*)
Polres Metro
senpi rakitan
sabu sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
