Pemprov Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

26 Juli 2025 16:29 WIB
Breaking News | Rilis ID
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela/foto: IST
Rilis ID
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela/foto: IST

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung mengumumkan perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mestinya berakhir pada 31 Juli menjadi berakhir pada 31 Oktober 2025.

Hal ini berdasarkan video Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela yang diterima Rilis ID pada Sabtu 26 Juli 2025.

"Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat dengan ini kami mengumumkan perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025," ungkap Jihan dalam video tersebut.

Dia juga mengajak seluruh masyarakat Lampung memanfaatkan program ini karena akan banyak kemudahan dalam program perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

"Insyaallah akan ada kemudahan layanan lainnya pada program perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor ini," lanjut Jihan.

Salah satunya ialah bagi kendaraan dari luar Lampung dapat melakan mutasi ke Lampung tanpa membayar pajak kendaraan bermotor tahun pertama.

"Ayo manfaatkan segera dan jabgan lewatkan kesempatan ini dan bayarkan pajak kendaraan bermotor anda melalui samsat dan gerai bapenda seluruh wilayah Lampung. Kita bangun bersama lampung yang lebih sejahtera untuk Lampung Maju menuju Indonesia emas," tutup Jihan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pemutihan pajak

pajak kendaraan bermotor

pemutihan pajak Lampung

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

pemutihan diperpanjang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya