Pemprov Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung mengumumkan perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mestinya berakhir pada 31 Juli menjadi berakhir pada 31 Oktober 2025.
Hal ini berdasarkan video Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela yang diterima Rilis ID pada Sabtu 26 Juli 2025.
"Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat dengan ini kami mengumumkan perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025," ungkap Jihan dalam video tersebut.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat Lampung memanfaatkan program ini karena akan banyak kemudahan dalam program perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
"Insyaallah akan ada kemudahan layanan lainnya pada program perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor ini," lanjut Jihan.
Salah satunya ialah bagi kendaraan dari luar Lampung dapat melakan mutasi ke Lampung tanpa membayar pajak kendaraan bermotor tahun pertama.
"Ayo manfaatkan segera dan jabgan lewatkan kesempatan ini dan bayarkan pajak kendaraan bermotor anda melalui samsat dan gerai bapenda seluruh wilayah Lampung. Kita bangun bersama lampung yang lebih sejahtera untuk Lampung Maju menuju Indonesia emas," tutup Jihan. (*)
Pemutihan pajak
pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak Lampung
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
pemutihan diperpanjang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
