Pemprov Lampung Beri Relaksasi Harga Singkong: Batas Maksimal Rafaksi 25 Persen per 1 Desember

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

1 Desember 2025 07:50 WIB
Breaking News | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

Sementara itu, Kepala Dinas KPTPH Lampung Elvira Umihanni menambahkan SE gubernur telah didistribusikan kepada seluruh para pelaku usaha dan stake holder terkait sejak diterbitkan pada tanggal 28 November 2025.

Dia berharap surat edaran ini dapat dipatuhi oleh seluruh pengusaha tapioka di Lampung. Senada disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Evie Fatmawaty.

Evie menegaskan bahwa surat edaran tersebut sudah diistribusikan kepada seluruh pengusaha tapioka dan stakeholder terkait.

Dengan terbitnya kebijakan ini, Pemprov berharap petani, lapak, dan perusahaan dapat menjalankan tata niaga ubi kayu secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sehingga sektor pertanian semakin kokoh dan berdaya saing. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Pemprov Lampung

Relaksasi Harga Singkong

Rafaksi 25 Persen

1 Desember

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya