Pemprov Lampung Beri Relaksasi Harga Singkong: Batas Maksimal Rafaksi 25 Persen per 1 Desember
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
Sementara itu, Kepala Dinas KPTPH Lampung Elvira Umihanni menambahkan SE gubernur telah didistribusikan kepada seluruh para pelaku usaha dan stake holder terkait sejak diterbitkan pada tanggal 28 November 2025.
Dia berharap surat edaran ini dapat dipatuhi oleh seluruh pengusaha tapioka di Lampung. Senada disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Evie Fatmawaty.
Evie menegaskan bahwa surat edaran tersebut sudah diistribusikan kepada seluruh pengusaha tapioka dan stakeholder terkait.
Dengan terbitnya kebijakan ini, Pemprov berharap petani, lapak, dan perusahaan dapat menjalankan tata niaga ubi kayu secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sehingga sektor pertanian semakin kokoh dan berdaya saing. (*)
Pemprov Lampung
Relaksasi Harga Singkong
Rafaksi 25 Persen
1 Desember
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
