Bahasa dan Kebudayaan Inggris Bakal Diusulkan Jadi Prodi Baru di Fakultas Adab UIN RIL
Fi fita
Bandar lampung
Sementara itu, Ketua Komisi I Senat Prof. Dr. H. Agus Pahrudin, M.Pd. menekankan pentingnya kurikulum yang nyata dan berorientasi pada profil lulusan.
Ia meminta agar prodi ini memiliki pembeda dari Sastra Inggris, relevan secara internal dan eksternal, serta merespon perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
“Kurikulum bukan sekadar dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam kegiatan pembelajaran. Standar juga harus dipastikan, termasuk kesiapan SDM dan kesesuaian dengan keilmuan agama,” tandasnya.
Wakil Dekan I Dr. Nadirsah mengungkapkan, usulan pembukaan prodi baru telah melalui proses yang panjang. Saat ini Fakultas Adab baru memiliki dua prodi yang sudah berjalan.
“Keinginan mendirikan prodi ini sebenarnya sudah lama ada. Baru tahun ini, setelah kami melihat ada beberapa prodi baru dibuka, pimpinan memberi semacam sinyal untuk menghidupkan kembali semangat lama yang masih membara,” ujarnya.
Menurutnya, Fakultas Adab telah mendapat lampu hijau dari Dekan dan pimpinan untuk melanjutkan proses pengusulan.
“Ini menjadi bentuk keseriusan pimpinan. Kami juga sudah menyampaikan kepada Rektor secara langsung dan beliau memberikan semangat yang sama untuk mendukung pembukaan Prodi ini,” lanjutnya.
“Insya Allah pada akhir September ini proposal sudah kami siapkan dalam sistem SIAGA Kementerian. Kami mendengar penilaian biasanya dilakukan pada bulan Oktober. Mudah-mudahan dengan tekad dan sistem yang ada akan ada keputusan yang menggembirakan, walaupun tentu pekerjaan ini masih proses panjang,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengusulan ini bukan hanya untuk menambah jumlah prodi, tetapi juga memperkuat eksistensi Fakultas Adab sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Ini yang menjadi harapan kami agar tiga pilar utama pimpinan, terutama pilar internasional, bisa tercapai,” katanya.
Uin ril
universitas Islam Negeri lampung
mahasiswa uin ril
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
