BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati usai Tembak 3 Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

11 Agustus 2025 14:05 WIB
Breaking News | Rilis ID
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati usai Tembak 3 Polisi. Foto: Ist
Rilis ID
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati usai Tembak 3 Polisi. Foto: Ist

Selain itu, terdakwa mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal yang digunakan menjaga arena judi sabung ayamnya.

Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, merusak ketertiban umum, dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Hingga kini, seluruh keluarga korban belum memaafkan dan meminta terdakwa dihukum mati.

“Tiga keluarga korban, yakni istri AKP Lusiyanto, istri Aipda Petrus Apriyanto, dan ibu Briptu Ghalib Surya Ganta, berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya,” tegas hakim.

Tidak Ada Hal yang Meringankan

Majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah. Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan oditur militer. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Sambung ayam

kopda Bazarsah

hukuman mati

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya