Wow! 13 Daerah di Lampung Zona Merah Covid-19, Cuma Dua Kabupaten Oranye
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Jumlah kabupaten dan kota yang berstatus zona merah Covid-19 di Lampung terus bertambah. Sebanyak 13 daerah ditetapkan sebagai zona merah atau risiko tinggi penyebaran dan penularan virus corona.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 RI menetapkan ke 13 daerah sebagai zona merah corona per 1 Agustus 2021.
Berdasarkan data yang dilihat di situs covid19.go.id pada Selasa (3/8/2021), zona merah Covid-19 di Lampung terdiri dari Bandarlampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat.
Kemudian Tulangbawang, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Tulangbawang Barat. Sedangkan, Waykanan dan Mesuji masuk zona oranye alias risiko sedang.
Setidaknya ada sepuluh indikator epidemiologi dalam menentukan zonasi risiko. Antara lain penurunan jumlah kasus positif dan probable pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak; jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada; penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak; penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak.
Kemudian penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak; penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak; persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif; insiden kumulatif kasus positif per 100.000 penduduk; kecepatan laju insidensi (perubahan insiden kumulatif) per 100.000 penduduk; mortality rate (angka kematian) kasus positif per 100.000 penduduk.
Selain indikator epidemiologi, Satgas juga menggunakan indikator surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan.
Indikator surveilans kesehatan masyarakat meliputi jumlah pemeriksaan sampel diagnosis mengikuti standar WHO yakni satu orang diperiksa per 1.000 penduduk per minggu pada level provinsi dan positivity rate rendah (target ≤5 persen sampel diagnosis positif dari seluruh kasus yang diperiksa). Hal itu merujuk pada angka provinsi.
Sementara, indikator pelayanan kesehatan meliputi rata-rata angka keterpakaian tempat tidur isolasi (% BOR TT Isolasi) dalam satu minggu terakhir pada RS rujukan Covid-19 cukup untuk menampung pasien di wilayah tersebut; rata-rata angka keterpakaian TT intensif (% BOR TT intensif) dalam satu minggu terakhir pada RS rujukan Covid-19 cukup untuk menampung pasien di wilayah tersebut.
Setiap indikator diberikan skoring dan pembobotan, lalu dijumlahkan. Hasil perhitungan dikategorisasi menjadi empat zona risiko, yaitu zona risiko tinggi 0-1.80; zona risiko sedang 1.81-2.40; zona risiko rendah 2.41-3.0; zona tidak terdampak atau tidak tercatat kasus positif; dan zona tidak ada kasus atau pernah terdapat kasus di wilayah tersebut namun tidak ada penambahan kasus baru dalam empat minggu terakhir serta angka kesembuhan mencapai lebih dari 95 persen. (*)
Lampung
Zona Merah Covid-19
Zona Oranye
Satgas Penanganan Covid-19
Corona
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
